BJM Official – Sebagai wujud kepedulian sosial dan bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat, PT. Bintang Jaya Mandiri (BJM), perusahaan berskala nasional yang tengah berkembang pesat di Garut dalam bidang distribusi perdagangan dan retail, Saat ini PT. Bintang Jaya Mandiri (BJM) bersama Halal Hero melaksanakan proses pembuatan Sertifikat Halal Khususnya untuk UMKM dan Pelaku Usaha (PU) Kecil secara gratis. Sertifikat Halal diberikan secara gratis juga bersamaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Siapa yang Wajib Melakukan Sertifikasi Halal?
Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masih memiliki waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026. Artinya, waktu Anda semakin terbatas — jangan tunda lagi.
Syarat Sebelum Memulai Proses Sertifikasi Halal
Sebelum mendaftar, pastikan beberapa hal berikut sudah siap:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) — wajib usaha miliki sebagai dasar legalitas usaha
- Daftar produk yang akan disertifikasi — lengkap beserta bahan baku
- Proses produksi yang terdokumentasi — termasuk SOP dan alur pengolahan
- Penyelia Halal — wajib ada jika usaha berbentuk perusahaan
- Fasilitas produksi yang bersih — bebas dari kontaminasi bahan non-halal
Alur Proses Sertifikasi Halal Step by Step
Berikut tahapan lengkap proses sertifikasi halal:
Langkah 1 — Persiapan Dokumen
Kumpulkan seluruh dokumen: NIB, daftar bahan baku beserta sertifikat halal bahan (jika ada), informasi proses produksi, dan data perusahaan secara lengkap.
Langkah 2 — Pendaftaran Online via SIHALAL
Pemilik usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal di ptsp.halal.go.id, melengkapi persyaratan, serta memasukkan produk atau layanan. Buat akun terlebih dahulu, lalu isi data usaha dan unggah semua dokumen yang sesuai.
Langkah 3 — Verifikasi Dokumen oleh BPJPH
BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk atau layanan. Jika sesuai, berkas akan diteruskan ke LPH. Jika ada kekurangan, pelaku usaha harus melengkapi dokumen sebelum proses berlanjut.
Langkah 4 — Pembayaran & Penerbitan STTD
Setelah verifikasi dokumen, BPJPH akan menerbitkan invoice biaya pemeriksaan. Setelah konfirmasi pembayaran, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan proses selanjutnya ke LPH.
Langkah 5 — Audit Halal oleh LPH
Auditor petugas LPH akan memeriksa seluruh aspek produksi di lokasi usaha, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga proses pengolahan dan penyimpanan produk.
Langkah 6 — Sidang Fatwa oleh MUI
Hasil audit LPH kemudian diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia. Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI.
Langkah 7 — Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Setelah fatwa halal diterbitkan, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui SIHALAL dan dapat langsung diunduh oleh pelaku usaha.
Ada Dua Jalur: Reguler atau Self Declare?
Jalur Reguler — diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar, atau produk yang memerlukan pengujian lebih mendalam oleh auditor dan laboratorium terakreditasi.
Jalur Self Declare — berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta diproduksi melalui proses yang sederhana dan dipastikan kehalalannya. Halal Jalur ini gratis melalui program SEHATI dari BPJPH.
Berapa Lama Prosesnya?
Durasi proses sertifikasi halal bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, skala usaha, dan jalur yang dipilih. Jalur self declare umumnya lebih cepat karena tidak memerlukan audit lapangan yang kompleks. Jalur reguler membutuhkan waktu lebih panjang karena mencakup audit onsite dan pengujian laboratorium.
Kunci utamanya: siapkan dokumen selengkap mungkin sejak awal agar tidak ada hambatan di tengah proses.
Jangan Urus Sendirian — Ada HalalHero dan BJM Official
Proses sertifikasi halal memang terlihat panjang. Namun dengan pendampingan yang tepat, setiap tahapan bisa berjalan dengan jauh lebih lancar dan efisien.
HalalHero adalah lembaga layanan halal resmi yang terdaftar di BPJPH, hadir untuk mendampingi usaha Anda dari awal hingga sertifikat halal di tangan — dalam satu tempat:
BJM Official adalah Koordinator Pendampingan Sertifikat LP3H yang dipilih untuk pelaksanaan pembuatan sertifikat halal gratis sejak mulai dari persiapan dokumen hingga terbit
Pemeriksaan Halal (LPH) — audit produk oleh tim auditor profesional berpengalaman
Pelatihan SDM Halal (LPK) — bekali tim Anda dengan kompetensi sistem jaminan halal
Pendampingan Sertifikasi (LP3H) — mulai dari persiapan dokumen hingga sertifikat terbit
Kunjungi BJM Official sekarang dan daftarkan diri anda sebagai petugas LP3H dan dapat mengikuti program P3H Halal Hero Competition untuk meraih reward yang telah disiapkan.
S H A R E :
Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masih memiliki waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026. Artinya, waktu Anda semakin terbatas — jangan tunda lagi.
